Coat of Arms of Indonesia Garuda Pancasila.svg
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN UMUM
EJAAN BAHASA INDONESIA
YANG DISEMPURNAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
  :  a.  bahwa sebagai akibat perkembangan kehidupan masyarakat, Pedoman
 Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan sebagaimana diatur dalam
 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987, perlu 
disempurnakan kembali;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan 
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri 
Pendidikan Nasional tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang 
Disempurnakan;
Mengingat  :  1.  Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
4301);
2.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
 Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara 
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
3.  Keputusan 
Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia 
Bersatu, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden 
Nomor 77/M Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN.
Pasal 1
1. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, 
dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam 
penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
2. Pedoman Umum 
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dengan
 berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan 
Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan Pedoman Umum Ejaan 
Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP 196108281987031003
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 46 TAHUN 2009 TANGGAL 31 JULI 2009